PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka, seorang pria berinisial D (29), diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP M. Rian Permana, pada Rabu (9/4/2025) di markas komando Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim AKP M. Rian Permana menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kosong milik korban, Teguh Hidayat (38), yang terletak di Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman. Tersangka D diketahui membobol rumah dengan merusak gembok pintu depan menggunakan palu, saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil berbagai barang rumah tangga dan peralatan elektronik yang ada di dalam rumah tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,” ujar AKP M. Rian Permana.

Pihak kepolisian berhasil menemukan barang-barang curian yang telah disembunyikan di kediaman tersangka yang terletak di kawasan Jalan Manduhara. Barang bukti yang diamankan antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu ponsel, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, dan satu pompa air.