Pencurian Rumah Kosong di Palangka Raya Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Senilai Rp 10 Juta

pria berinisial D (29) diamankan polisi beserta barang bukti senilai Rp 10 Juta.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka, seorang pria berinisial D (29), diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP M. Rian Permana, pada Rabu (9/4/2025) di markas komando Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim AKP M. Rian Permana menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kosong milik korban, Teguh Hidayat (38), yang terletak di Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman. Tersangka D diketahui membobol rumah dengan merusak gembok pintu depan menggunakan palu, saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil berbagai barang rumah tangga dan peralatan elektronik yang ada di dalam rumah tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,” ujar AKP M. Rian Permana.

Pihak kepolisian berhasil menemukan barang-barang curian yang telah disembunyikan di kediaman tersangka yang terletak di kawasan Jalan Manduhara. Barang bukti yang diamankan antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu ponsel, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, dan satu pompa air.

Motif pencurian yang dilakukan tersangka diduga terkait dengan masalah keuangan pribadi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP M. Rian Permana.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup