CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Konflik rumah tangga antara DSW dan suaminya, LLF, kembali menjadi perhatian publik setelah LLF membantah narasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkembang di Palangka Raya. LLF menyebut persoalan tersebut dipicu dugaan perselingkuhan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

LLF menyampaikan pernyataan itu di Palangka Raya, Sabtu (16/05/2026). Ia mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan hubungan istrinya dengan pria lain, termasuk video saat mendapati DSW bersama seorang pria di kamar hotel.

“Dari lima tahun yang lalu, berulang kali ketahuan selingkuh dengan lelaki yang berbeda-beda. Narasi yang diramaikan di media supaya kelihatan seperti korban, padahal pelaku utamanya adalah dia,” ujar LLF.

Menurut LLF, sejumlah pekerja rumah tangga dan suster yang pernah bekerja di kediamannya mengetahui persoalan tersebut. Ia menyebut mereka memilih meninggalkan rumah karena tidak ingin dilibatkan sebagai saksi.

“Mereka kabur malam-malam. Mereka menceritakan apa saja yang dilakukan istri saya, di mana dan dengan siapa saja. Bahkan mereka menolak untuk menjadi saksi untuk DSW,” katanya.

LLF juga membantah setiap keributan dalam rumah tangganya dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT. Ia mencontohkan insiden yang terjadi setelah dirinya mengetahui dugaan pertemuan istrinya dengan seorang pria di Jakarta.

“Itu bukan kekerasan rumah tangga. Dia ke Jakarta menemui laki-laki itu. Saya tunggu dia pulang. Setelah dia pulang, terjadilah keributan,” ujarnya.

Selain itu, LLF mempertanyakan narasi yang menyebut istrinya mengalami kekerasan selama bertahun-tahun. Menurut dia, DSW masih bebas bepergian dan beraktivitas seperti biasa.

“Kalau benar enam tahun mengalami kekerasan, kenapa masih bisa jalan ke sana kemari,” katanya.

LLF juga menyinggung proses visum yang disebut dilakukan secara mandiri oleh DSW. Ia menyebut bukti-bukti tersebut sempat dikumpulkan sebelum laporan dibuat ke kepolisian.

Sebelumnya, DSW melaporkan dugaan KDRT terhadap LLF ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (07/04/2026). DSW juga mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Sabtu (11/04/2026) karena merasa keselamatannya terancam.

Di sisi lain, perkara dugaan perzinaan juga mencuat setelah LLF melaporkan istrinya ke Polresta Banjarmasin. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal Jumat (10/04/2026), LLF melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan setelah mendapati istrinya berada di kamar hotel bersama pria lain di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.

Dalam laporan tersebut, perkara diproses menggunakan Pasal 411 KUHP tentang dugaan tindak pidana perzinaan. Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengambilan sampel swab untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus itu turut berkembang setelah muncul laporan dugaan pengeroyokan yang menyeret sejumlah pihak di Palangka Raya. Namun, laporan tersebut berakhir damai melalui mediasi di Mapolsek Pahandut.

“Seingat saya tidak ada,” ujar Dali saat ditanya terkait dugaan KDRT dalam insiden di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kamis (14/05/2026) dini hari.

Hasil mediasi tersebut berujung pada pencabutan laporan dari kedua belah pihak. Meski demikian, proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan di Polresta Banjarmasin disebut masih berjalan.

“Laporan masih berproses,” tutur LLF saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita