Diketahui, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni ketua KONI Kotim dan Bendahara, Ahyar Umar dan Bani Purwoko. Keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.

Sebelumnya kedua tersangka telah ditahan dirutan Kelas IIA Palangka Raya sejak tanggal 20 Juni sampai 9 Juli 2024. Kedua kembali ditahan setelah penyidik memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI Kotim pada tahun anggaran 2021-2023.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita