PALANGKA RAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Muhammad Affan membacakan amar putusan atas permohonan praperadilan oleh tersangka pada hari ini, Jum’at 2 Agustus 2024.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Praperadilan, Muhammad Affan.

Sebelumnya tersangka Ahyar Umar telah mengajukan permohonan praperadilan pada 19 Juli 2024 oleh lalu dengan termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Mahdianur menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang menjerat kliennya.

“Putusan praperadilan ini kami rasa Tendensius sekali harusnya, dalil-dalil permohonan para pemohon harusnya ada sedikit pertimbangan, ini tidak ada. Karena pertimbangan ini hanya mengacu pada pelimpahan (tersangka) yang diterima oleh ketua pengadilan,” ucap Mahdianur.