KAPUAS – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Harmoni One Hotel, Batam, mulai tanggal 18 hingga 19 April 2024.
Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta untuk memahami proses pembentukan hukum daerah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai perintah Permendagri yang turunannya, yang bertujuan untuk memastikan DPRD Kabupaten Kapuas dapat menjalankan tugas fungsi mereka dalam mengawal proses pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, membuka acara ini dengan harapan bahwa Bimtek ini akan membantu dalam memahami instrumen-instrumen yang penting untuk diimplementasikan. “Khususnya dalam mewujudkan proses pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kapuas ke depan,” ujar Ardiansah.
Beliau juga menekankan pentingnya agar anggota DPRD Kapuas dapat mengikuti Bimtek dengan baik, dan memanfaatkan kesempatan untuk memahami seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dalam bidangnya.
Tinggalkan Balasan