Pj Erlin Hardi Terapkan Sanksi Hingga Pecat ASN jika Terbukti Tidak Netral

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi. /foto: dani ismail

KUALA KAPUAS – Pj Bupati Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi menegaskan, pihaknya akan menerapkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikenakan sanksi hingga dipecat.

“Ya pasti mas, kan aturan ASN nya jelas, itu yg kita terapkan. aturan itu kan berlaku secara nasional,” Kata Erlin Hardi Kepada cyrustimes saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu 16 Desember 2023.

Erlin menjelaskan, hal itu dalam langkah pemerintah khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, mencegah ASN terlibat dalam kegiatan Politik Praktis.

“Jangan sampai ada ASN yang mendukung salah satu calon atau partai politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung. ASN yang terbukti tidak netral bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan,” jelas Erlin.

Erlin memaparkan, beberapa sanksi tegas yang akan diberikan terhadap aturan ASN jika didapati terlibat dan terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu mendatang.

“Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran, mutasi, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Kami tidak akan mentolerir ASN yang tidak netral, karena itu akan merusak citra Pemerintah dan mengganggu jalannya pemilu,” tegasnya.

Erlin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah bekerjasama dengan Bawaslu setempat dalam  mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

“Kemarin kita sudah ada penanda tangan bersama pemilu damai semua ya, itu merupakan tekad bersama agar pelaksanaan dan pengawasan semua berjalan maksimal,” terangnya.

Ia juga berharap kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas menggunakan hak pilihnya disaat pemilihan sedang berlangsung.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(bk)
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page