KUALA KAPUAS, – Satresnarkoba Polres Kapuas dalam rangka Implementasi 8 program prioritas utama yang tergabung dalam ‘ASTA CITA’, berhasil mengungkap kasus diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, diungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas dengan mengamankan salah seorang diduga pengedar sabu saudari berinisial L alias T (33) di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 Sekira pukul 23.30 Wib.
“Saudari L Alias T (33), telah tertangkap tangan tampa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jelas Kasat kepada wartawan, Jum’at (14/3/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan, 11 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto + 5,67 gram (plastik + kristal). 1 buah plastik klip. 1 buah tempat Hand Body Whitening Lotion Merk DUBAY SUPER. 1 buah botol GINGSENG KIANPI PIL. 1 dompet warna unggu, dan 1 unit HP merk Oppo A3X warna Merah.
Dengan bukti bukti serta dari pemeriksaan saksi saksi Pelaku sudah diamankan polisi, dan sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (dn)
