Selain itu, terdapat contoh profesi yakni PNS dosen, yang memiliki penghasilan tetap dan stabil tiap bulan namun masih terancam tak bisa memiliki hunian pribadi.

“PNS Dosen yang jelas-jelas penghasilannya stabil tiap bulannya terbukti terancam tidak punya rumah. Bisa punya rumah tapi, bisa jadi susah makan karena gaji pokok bisa langsung habis hanya untuk bayar KPR tiap bulannya,” ucapnya.

Tak sampai disitu, Suherman juga memberikan contoh beberapa profesi lainnya yang terancam sulit memiliki rumah.

“Kalau kita ngomongin profesi yang pendapatannya tidak tetap pasti lebih terancam lagi kayak freelancer, wartawan, honorer, dll sebagainya,” sebutnya.

Umumnya, dijelaskannya, yang menjadi kendala Bank dalam menentukan KPR dikarenakan profesi yang ingin memakai skema KPR terkendala pendapatan yang tidak stabil.

“Ditambah dokumen pendukungnya kurang, kayak slip gaji atau bukti pendapatan dan dokumen keperluan Bank lainnya. Ya bukan hal baru sih, Bank itu perlu untung makanya harus detail dokumennya jika ingin menggunakan KPR-nya,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam mengatasi masalah yang terjadi seperti hal tersebut, para pengaju KPR harus mempunyai aset yang bisa dijadikan jaminan.

“Seperti menabung perlahan-lahan sebagai modal beli rumah, dan pastinya menjaga stabilitas pendapatan , jangan hanya mengandalkan 1 sumber pendapatan, minimal ada sumber pendapatan lain yang bisa membantu keuangan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, dibutuhkan juga peran pemerintah dalam memastikan masyarakat bisa mengakses perumahan dengan biaya yang cukup murah.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman