OPINI, PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang emas rakyat di Kalimantan Tengah terus berlangsung di tengah status hukumnya yang belum jelas. Negara menyatakan kegiatan itu ilegal, namun di lapangan masyarakat tetap menggantungkan hidup dari sektor tersebut tanpa kepastian legalitas.

Situasi ini menempatkan tambang rakyat dalam posisi yang serba tidak pasti: dilarang, tetapi belum sepenuhnya diatur.

Desakan untuk menghadirkan kepastian hukum menguat dari daerah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong menyampaikan kritik terbuka terhadap lambannya proses legalisasi tambang rakyat.

“Kalau sudah berani jadi bupati harus berani. Tidak usah jadi pemimpin kalau tidak berani. Kami minta kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan. “Masyarakat bekerja, tapi dibilang ilegal semua. Tapi pemerintah tidak memberikan legalitasnya. Jangan hanya sibuk melarang saja,” katanya.

Keluhan serupa juga mengemuka di tingkat provinsi. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengakui bahwa proses perizinan tambang rakyat masih panjang dan berlapis. Hal itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD provinsi dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah.

“Salah satu yang disampaikan masyarakat itu karena ribet atau panjangnya perizinan,” ujar Edy.

Menurut dia, kendala tidak hanya terletak pada prosedur administratif, tetapi juga pada status lahan serta kewenangan yang sebagian besar berada di pemerintah pusat, termasuk dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Di tengah tarik ulur tersebut, satu persoalan mendasar belum terselesaikan: ketiadaan data yang pasti. Hingga kini, belum tersedia angka mutakhir mengenai jumlah penambang maupun titik aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah, meski praktik tersebut berlangsung luas dan telah lama menjadi bagian dari ekonomi masyarakat.

Padahal, pemerintah daerah telah mengajukan usulan dalam skala besar. Data Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga 2024 menunjukkan ratusan blok WPR telah diusulkan ke pemerintah pusat. Kabupaten Murung Raya mengusulkan 330 blok dengan luas lebih dari 32.000 hektare. Di Kabupaten Gunung Mas, terdapat 11 blok seluas sekitar 1.016 hektare, sementara Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, dan Sukamara juga mengajukan sejumlah blok tambahan.

Namun, hasil penetapan tidak selalu sejalan dengan jumlah usulan daerah. Proses verifikasi dan evaluasi oleh pemerintah pusat kerap menyaring kembali usulan yang diajukan, baik dari sisi administratif maupun kesesuaian wilayah.

Di Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi tercatat mengusulkan penyesuaian terhadap 129 blok WPR yang telah melalui proses verifikasi. Usulan tersebut menjadi bagian dari rencana penataan wilayah pertambangan nasional yang dikonsultasikan dengan DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, hingga kini proses penetapan belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Aktivitas pertambangan rakyat tetap berlangsung tanpa kepastian legal, sementara mekanisme perizinan masih berjalan lambat.

Di sisi lain, DPRD Kalimantan Tengah menyebut adanya rencana dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerbitkan izin pada sejumlah blok WPR di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan.

Namun, rencana tersebut masih menunggu implementasi. Hingga kini, aktivitas tambang tetap berlangsung dalam kondisi yang tidak teratur, sementara legalisasi yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi regulasi terkait WPR dan IPR. Mereka menilai, skema perizinan yang ada saat ini masih belum berpihak pada penambang kecil.

APR-KT mendorong agar proses penerbitan izin dipermudah dan dipercepat, mengingat banyak masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Kondisi ini memunculkan dilema berkepanjangan. Dimana penertiban terus dilakukan, tetapi tidak diikuti percepatan legalisasi. Akibatnya, aktivitas tambang tidak hilang, melainkan hanya berpindah dan terus berulang.

Selain persoalan hukum, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa pengawasan berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem.

Situasi ini berkaitan dengan belum jelasnya legalitas tambang rakyat. Tanpa izin yang terstruktur, pemerintah tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memastikan praktik penambangan berjalan aman bagi lingkungan.

Di sisi lain, aktivitas penambangan tetap berlangsung. Kondisi ini membuat risiko lingkungan tidak hanya berlanjut, tetapi juga sulit dikendalikan.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, menyatakan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik temu antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjut Edy, berencana melakukan pertemuan dengan kementerian terkait untuk membahas persoalan perizinan tambang rakyat.

Selama keputusan belum diambil, tambang rakyat akan tetap berada dalam posisi yang sama menjadi sumber penghidupan, sekaligus persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian yang pasti.

Penulis: Yolanda Nabila Mudzalifah, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Palangka Raya.

Catatan: Opini berikut diangkat berdasarkan dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita