Menanggapi masifnya penyebaran konten pornografi anak, Kapolri membentuk satuan tugas khusus melalui Surat Telegram No:ST/307/II/RES.2.5./2025 untuk menangani kejahatan siber yang melibatkan anak. Namun, tanpa pendekatan komprehensif yang melibatkan pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat, upaya ini dikhawatirkan hanya akan menjadi reaktif belaka.
“Kami berkomitmen melindungi anak di dunia internet dengan patroli siber dan penindakan pelaku, tetapi ini membutuhkan gerakan bersama,” ujar Kabidhumas.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
