Keberhasilan pengungkapan ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar. Para aktivis perlindungan anak menilai angka sesungguhnya bisa jauh lebih tinggi mengingat banyak kasus yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan.
“Data dari National Center for Missing and Exploited Children menempatkan Indonesia di peringkat 4 dunia dan peringkat 2 di ASEAN dalam kasus penyebaran konten pornografi anak. Ini adalah alarm yang sangat serius,” tegas Kabidhumas.
Lebih mencengangkan lagi, dalam empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus konten pornografi anak. Dari jumlah tersebut, Kalimantan Tengah justru menjadi wilayah dengan kasus tertinggi—fakta yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perlindungan anak di media digital di provinsi ini.
Hukuman Para Pelaku
Meski berjanji akan menindak tegas pelaku, sanksi yang diancamkan terhadap pelaku distribusi konten pornografi anak dinilai belum memberikan efek jera. Kedua pelaku hanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Padahal, dampak psikologis dan sosial yang dialami korban bisa berlangsung seumur hidup, mengingat konten digital yang tersebar di internet tidak pernah benar-benar menghilang.
Saat ini, FS ditahan di Ditahti Polda Kalteng, sedangkan N yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari BAPAS dan Dinas Sosial—perlakuan yang dinilai terlalu lunak mengingat seriusnya kejahatan yang dilakukan.

