Satpol PP Palangka Raya Pasang Spanduk, Larangan Berjualan di Area Taman Yos Sudarso




PALANGKA RAYA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk di Taman Jalan Yos Sudarso kota setempat.
Pihak Satpol PP juga telah memasang spanduk di empat titik pada taman Yos Sudarso. Spanduk tersebut berisikan tulisan dilarang berjualan di area taman.
Larangan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, selain memasang spanduk pihaknya telah dua kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang di taman Yos Sudarso.
“Sudah malam selasa kami sosialisasi jalan 1 per 1 dari pedagang ke pedagang, Sampai depan TVRI,” kata Berlianto
Berlianto melanjutkan, para pedagang diminta pindah ke pasar Datah Manuah sampai 22 Oktober 2023 ini, agar bisa berjualan.
Dia bersama kadis perindag Kota Palangka Raya telah melihat kondisi Pasar Datah Manuah untuk ditempati para pedagang.
“Kemarin sore sudah dengan kadis perindag melihat kondisi pasar Datah Manuah, tempatnya bagus pinggir jalan di halaman parkirnya,” tandasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.
