Sebanyak 40 Anggota DPRD kabupaten Kapuas Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
KUALA KAPUAS,- Pj Bupati Kapuas, H. Darliansjah bersama Sekda Kapuas, Septedy Forkopimda, Pejabat dan Kepala SKPD serta tamu undangan penting lainnya menghadiri pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2024-2029.
Sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, dilantik dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin 19 Agustus 2024.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan pembacaan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Ferry Noah, Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD kabupaten Kapuas masa jabatan 2024-2029.
Sekwan DPRD Kapuas juga membacakan nama-nama anggota DPRD Kapuas periode 2019-2024 yang habis masa jabatannya dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2024-2029.
Setelah dibacakan seluruhnya, semua anggota DPRD baru diminta menempatkan diri untuk mengucapkan sumpah yang dilakukan sesuai dengan agamanya.
Pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo.
Kemudian dilanjutkan pengumuman penunjukan sementara pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, yakni Ketua Ardiansyah dari Partai Golkar dan Wakil Ketua Yohanes dari Partai PDI Perjuangan, sesuai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji, Pj Bupati Kapuas H Darliansjah saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah dilantik.
Dimana dalam Rapat Paripurna DPRD ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD.
Dikatakannya, bahwa Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Untuk itu, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah dikatakannya harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” kata Mendagri dalam sambutannya yang dibacakan Pj Bupati Kapuas.
Mengakhiri sambutannya, H Darliansjah memberikan ucapan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kapuas masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik, dengan harapan mereka nantinya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” demikian H Darliansjah. (DN)