Sempat Sandera Security, 27 Orang jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Seruyan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT AKPL Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Kamis malam pekan lalu.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula saat Polres Seruyan yang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL pada Kamis (8/5) sekitar pukul 19.50 WIB.
“Selain pencurian, para pelaku juga melakukan penganiayaan, pengancaman dan membawa senjata tajam,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (13/5).
Iwan menyampaikan, para tersangka yang telah diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng juga masuk dalam kategori premanisme. “Dimana saya mengatakan tindakan ini masuk kategori premanisme. Pelaku ini berbuat dengan sewenang-wenang, dengan melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman serta kekerasan. Dan juga mengambil buah sawit milik perusahaan,” ucapnya.
Ditambah, dalam aksinya, para pelaku juga melakukan penyekapan terhadap pihak keamanan perusahaan. “Penjaga keamanan dibuat tidak berdaya, mereka masuk ke area perusahaan menggunakan beberapa kendaraan dengan puluhan orang mengambil sawit tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya, usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, pihak kepolisian mengaku sempat mendapat tekanan dari beberpa kelompok massa dengan tujuan ingin membebaskan para pelaku.
“Penindakan tersebut memicu reaksi dengan adanya sekelompok masyarakat yang memaksa agar rekan mereka yang diamankan dilepaskan, sehingga berimbas pada pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan dan penyanderaan terhadap security,” lanjutnya.
Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan mengerahkan personel gabungan dari Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda, dan Polres terdekat. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan terkait pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat tersebut.
“Kami menyayangkan aksi tersebut karena dapat merugikan masyarakat lainnya dan berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dari 45 orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dua orang berinisial M dan H tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Para tersangka saat ini ditahan di Ditahti Polda Kalteng.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit kendaraan pickup beserta muatan TBS sawit, satu unit pickup kosong, delapan buah egrek (alat panen sawit), delapan buah tojok, dan satu buah cangkul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta iklim investasi di wilayahnya. Jangan mudah terprovokasi sehingga dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat lainnya,” tegas Kapolda.
Polda Kalteng juga berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita