Sementara itu, diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Hitam dan Kuning Minimalis Spanduk Ucapan Selamat Puasa Ramadhan_20260322_195134_0000