Tanah Sudah Dijual ke Yayasan, Aspandi Mengaku Sebagai Pemilik Resmi

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Turut Tergugat, Jeffriko Seran & Rekan

PALANGKARAYA – Gugatan perbuatan melawan hukum, terhadap perbuatan penguasaan bidang tanah yang berlokasi di Jl Karangan Ujung, Kel Kalampangan, Kec Sabangau Kota Palangka Raya, Prov Kalteng diatas SK Kemendagri Nomor SK.28/DJA/1987.

SK tersebut menegaskan tanah negara sebagai objek Landreform seluas kurang lebih 800 Ha, tahun 1987, atas nama kelompok tani perkebunan karet Rakyat Hapakat Landreform Kel Bereng Bengkel, Kec Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penggugat bernama Aspandi, mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya, sedangkan tanah tersebut diketahui sudah memiliki sertifikat dari para tergugat dan turut tergugat.

Hal itu dijelaskan oleh salah satu Kuasa Hukum turut tergugat, Advokat Jeffriko Seran saat mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 30 Agustus 2023.

Jeffriko menambahkan, Penggugat bersikeras bahwa tanah yang kini di bangun Yayasan Hasanka merupakan tanah milik penggugat.

“Penggugat sangat bersikeras, tanah itu miliknya, sedangkan tanah tersebut jelas memiliki sertifikat dan sudah dijual, yang dibeli oleh Yayasan Hasanka,” ungkap Jeffriko.

Kuasa Hukum turut tergugat, Jeffriko, berencana melakukan gugatan balik (Rekovensi) kedepannya, dikarenakan akibat perkara tersebut, kliennya mengalami kerugian.

“Rencananya saya akan melakukan gugatan balik (Rekovensi) kedepannya, karena klien saya mengalami kerugian akibat perkara ini,” Pungkasnya. (Red)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page