Tata Kelola Parkir di Kota Palangka Raya Masih Terdapat Kebocoran, SH: Perlu Ditelisik Secara Hukum

Ketua SHP Indonesia, PHRI Kalteng, PPKHI Palangka Raya Suriansyah Halim, SH, MH, CLA;foto/bintang

Suriansyah Halim juga memberikan contoh apa saja yang mengganggu fungsi jalan yang semestinya dan pengecualian saat ada pengguna yang dalam keadaan darurat.

“Seperti: menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat,” jelasnya.

Aturan Hukum Fungsi Jalan Menurut UU Republik Indonesia

Suriansyah Halim menjelaskan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Dalam Undang Undang Tersebut, juga terdapat sanksi bagi para pengguna jalan yang melanggar ketentuan yang sudah di atur oleh Pemerintah.

“Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” jelasnya.

“dan jika dinas terkait khususnya Dishub kota Palangka Raya mengetahui dan melakukan pembiaran terus menerus, maka jelas merugikan penguna jalan dan pendapatan daerah sendiri, khususnya Kota Palangka Raya.” Tegasnya.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page