Terbukti Jual Gas Elpiji Bersubsidi di Atas HET, Pangkalan Elpiji di Palangka Raya Ditutup
PALANGKA RAYA – Salah satu pangkalan Gas Elpiji Bersubsidi di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota setempat.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengungkapkan, PHU dilakukan karena pangkalan tersebut terbukti menjual Gas Elpiji bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hal itu dilakukan karena, pertama, mereka menjual elpiji bersubsidi di atas HET, kedua mereka tidak menjual ke masyarakat sekitar pangkalan, ketiga mereka tidak kooperatif waktu kami melaksanakan monitoring,” beber Samsul Rizal kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Pangkalan elpiji bersubsidi itu yang di-PHU berada di bawah Agen PT Putera Itah Bersama. Surat sanksi PHU dibuat oleh agen bersangkutan pada tanggal 15 April lalu. Surat PHU itu diterbitkan berdasarkan temuan dan laporan yang langsung dilakukan oleh Sales Barnch Manager (SBM) Pertamina daerah setempat.
Berdasarkan temuan yang terlampir dalam surat PHU tersebut, didapati bahwa pangkalan bersangkutan menjual di atas HET, terbukti tidak melayani masyarakat yang berada di sekitar pangkalan, dan kurang kooperatif pada saat sidak dilakukan.
“Oleh karena itu, agen memberikan surat sanksi berupa pemutusan hubungan usaha Pangkalan terhitung mulai tanggal 16 April 2024,” bunyi kalimat dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Putera Itah Bersama, Tri Yudha.
Samsul menjelaskan, pangkalan bersangkutan sudah tidak bisa lagi menjual Gas elpiji bersubsidi. Karena sudah tidak dapat menerima pasokan elpiji bersubsidi lagi.
Ia menegaskan, HET elpiji bersubsidi di pangkalan-pangkalan yang ada di Palangka Raya adalah Rp 22 ribu. Setiap pangkalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wajib menjual elpiji bersubsidi itu ke masyarakat yang tinggal di sekitar pangkalan.
“Tidak boleh menjual di luar daripada warga sekitar, karena seyogianya pangkalan ada untuk mencukupi kebutuhan warga di sekitarnya,” ucapnya.
Samsul juga menyebut pada dasarnya penjualan elpiji bersubsidi tidak boleh diecer. PT Pertamina juga dapat melakukan PHU kepada pangkalan-pangkalan yang nakal. “Seperti menjual tidak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap mekanisme penjualan barang bersubsidi,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita