Sementara ETS diduga ikut menjual zirkon dan mineral turunan lainnya untuk kebutuhan domestik dan ekspor yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari. Masa penahanan berlaku sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Vent Christway, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dan Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik penjualan dan ekspor mineral zirkon yang tidak sesuai prosedur. Dugaan korupsi ini berlangsung dari 2020 hingga 2025 dan melibatkan berbagai pihak dalam rantai perizinan dan perdagangan mineral.
