Tersangka Pembalakan Liar di Murung Raya Ditangkap di Lamongan

Dittipidter Bareskrim Polri menggelar press rilis kasus Illegal Logging di murung raya, 18 Januari 2024.

JAWA TIMUR – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal logging (Pembalakan Liar) di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pihak kepolisian kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial J yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS.

Tersangka diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar di Murung Raya yang kemudian dijual ke Lamongan.

Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondong atau total setara 7.495,51meter kubik,” Kata Nunung saat jumpa pers di Lamongan, Kamis 18 Januari 2024.

Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” terang Nunung.

“Penyidik melakukan pengambilan titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya untuk memastikan peta izin lokasi PT CSS dan dipastikan lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS,” imbuhnya.

Dari penemuan ini, polisi selanjutnya memeriksa 13 orang Saksi dari PT CSS. Dari hasil pemeriksaan polisi kemudian menetapkan satu orang berinisial J sebagai tersangka. Tersangka lain juga kemungkinan bertambah sebab saat ini kasus masih dikembangkan.

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” tutur Nunung.

Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tandas Nunung.

Follow cyrustimes di Google Berita

(cyruskalteng) (cyrusjatim)
(bk/red)
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page