Pasal 242 Ayat 1 berbunyi,”Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Sementara Ayat 2 bunyinya,”Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kata”sengaja”yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk saksi yang memberi keterangan tidak benar karena lupa atau salah lihat serta salah dengar atau salah tangkap.
“Dengan sengaja” yang dimaksud adalah pembuat sadar bahwa keterangannya bertentangan dengan kebenaran dan hal tersebut harus dibuktikan.
Pada ayat 2, ancaman pidana diperberat. Inti delik pada ayat 2 sama dengan ayat 1, dan ditambah”merugikan terdakwa atau tersangka”.
Referensi:
Hamzah, Jur. Andi. 2016. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2014. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber:Compas.com

1 Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Komentar ditutup.