Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang, Kejati Kalteng Geledah Kantor Setda Barito Utara

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Setda Kabupaten Barito Utara.

MUARA TEWEH – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada Selasa, (11/2/2025).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk periode 2009 hingga 2012.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, bersama Kasidik Eko Nugroho, mengonfirmasi penggeledahan yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB. “Pada hari Selasa, 11 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Kantor Setda Kabupaten Barito Utara,” kata Eko Nugroho.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di Barito Utara pada rentang waktu 2009 hingga 2012.

“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin tambang,” tambah Eko.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang telah diperiksa atau apakah ada tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, pihak penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Barito Utara diduga melibatkan berbagai pihak dan berpotensi merugikan negara. Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum yang adil.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page