Volume MinyaKita di Kabupaten Tanah Datar Tidak Sesuai, Polisi Bakal Selidiki Produsen

Petugas menunjukan sampel minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang dilakukan pengecekan.

Hasilnya, 18 sampel MinyaKita tersebut tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan pemerintah. Rata-rata kekurangan volume adalah 37 mililiter per kemasan MinyaKita, yang mencapai 1,5% dari berat bersih yang tercantum.

Ahmad A. Rasyidi, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini bisa disebabkan oleh alat ukur yang belum ditera ulang atau kesalahan dalam pengisian produk oleh produsen.

Menanggapi temuan ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menegaskan bahwa laporan akan disampaikan secara berjenjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen MinyaKita.

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kecurangan, produsen yang merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Surya Wahyudi.

Ia juga menambahkan, kejadian ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama menjelang bulan Ramadan.

Polres Tanah Datar berharap sinergi dengan Dinas KUKMP dapat terus ditingkatkan dalam rangka melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan di Kabupaten Tanah Datar.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page