SITUBONDO – Seorang warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo, mengalami kekerasan fisik usai menghadiri undangan resmi dari pihak Perhutani untuk pengecekan lokasi dugaan pencurian kayu hutan di petak 44, Blok Tanggulun, wilayah KRPH Kendit, BKPH Panarukan.
Undangan tersebut, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas ilegal berupa pencurian kayu di kawasan hutan negara. Warga pelapor bersama beberapa pihak diundang untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tonggak kayu yang dicurigai sebagai bekas tebangan liar.
Namun, suasana mediasi lapangan berubah tegang, salah seorang Asisten Perhutani (Asper) Panarukan tiba-tiba melayangkan bogem mentah kepada pelapor. Insiden itu sontak membuat kaget warga lain yang hadir.
“Awalnya hanya cek lokasi sesuai undangan resmi. Tapi, malah dapat pukulan dari oknum Asper. Ini sudah di luar batas, saya dipukul bagian kepala hingga luka lalu diterjang dan jatuh,” ujar Pelapor, Pipit Minggu 27 Juli 2025.
Akibat insiden tersebut, korban melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun berbuntut panjang dan kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari Selasa 22 juli 2025, sekira jam 09-30 dengan korban pipit,” Demikian bunyi LP dengan nomer LP/B/218/VII/2025/SPKT/Polres Situbondo.
Peristiwa ini menuai sorotan dari warga dan pegiat lingkungan yang menilai bahwa kekerasan tidak semestinya terjadi dalam proses klarifikasi sebuah laporan. Mereka mendesak pihak Perhutani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap profesional para petugas di lapangan.
Tinggalkan Balasan