CYRUSTIMES.COM, LABUHANBATU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar, Rabu (18/03/2026). Tersangka berinisial AH diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas BNI di bawah Cabang Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia. Polisi mengungkap, tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri beberapa hari setelah laporan dibuat.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Penyidikan mengungkap kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Produk tersebut disebut memberikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun.