CYRUSTIMES.COM, JAKARTA – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperluas front perlawanan hukum dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Selasa (05/05/2026). Organisasi mahasiswa itu resmi melaporkan Bupati Sukamara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga berlangsung tanpa izin.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari koordinasi PW SEMMI Kalteng bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI sebelumnya. Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPK, organisasi itu menyertakan sejumlah bukti permulaan yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam penguasaan lahan negara.

Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan persoalan ini telah melampaui batas pelanggaran administratif lingkungan dan menyentuh aspek integritas kepemimpinan daerah serta potensi kerugian keuangan negara.

“Hari ini kami tegaskan, ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi masalah integritas kepemimpinan. Ada aroma busuk korupsi di balik tumbangnya pohon-pohon di Sukamara. Kami menyerahkan bukti-bukti permulaan kepada KPK agar segera melakukan penyelidikan terhadap kekayaan Bupati Sukamara yang kami nilai sangat janggal di tengah permasalahan penguasaan lahan HPK tersebut,” tegas Afan di depan Gedung KPK.

Dalam laporan tersebut, PW SEMMI Kalteng merinci tiga bentuk dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Pertama, hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat pembukaan lahan ilegal. Kedua, kerugian perekonomian negara atas hilangnya aset hayati dan fungsi ekosistem termasuk serapan karbon, yang nilai pemulihannya jauh melampaui keuntungan pribadi yang dihasilkan. Ketiga, dugaan mobilisasi alat berat secara gelap untuk menghindari pajak kendaraan dan retribusi daerah.