Estimasi waktu baca: 4 menit

Pihak Dr. Tari Budayanti Usop meminta proses pemilihan rektor UPR 2026–2030 ditunda sementara karena menilai verifikasi administrasi perlu ditinjau ulang.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYAPolemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 berlanjut. Setelah sebelumnya menyoroti dugaan kejanggalan prosedural dalam proses verifikasi administrasi dan menyiapkan langkah hukum, pihak Bakal Calon Rektor UPR, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., kini meminta tahapan pemilihan ditunda sementara.

Permintaan itu disampaikan melalui siaran pers tertanggal 17 Juni 2026. Pihak Tari menilai proses verifikasi bakal calon rektor masih menyisakan persoalan mendasar, baik dari sisi tafsir syarat pengalaman manajerial maupun prosedur administrasi.

Dalam pernyataan terbaru, pihak Tari menegaskan keberatan terhadap hasil verifikasi bukan semata-mata mengenai nomenklatur jabatan secara sempit. Persoalan utama disebut menyangkut tafsir dan penerapan frasa “sebutan lain yang setara” dalam syarat pengalaman manajerial.

“Keberatan terhadap hasil verifikasi Bakal Calon Rektor Universitas Palangka Raya Tahun 2026–2030 pada dasarnya bukan mengenai nomenklatur jabatan secara sempit, melainkan menyangkut tafsir dan penerapan frasa ‘sebutan lain yang setara’ dalam syarat pengalaman manajerial,” demikian isi siaran pers tersebut.

Pihak Tari menilai frasa tersebut semestinya tidak dimaknai hanya berdasarkan nama jabatan. Penilaian, menurut mereka, harus dilakukan secara substantif dengan melihat fungsi, kewenangan, tanggung jawab, serta pengalaman manajerial yang melekat pada jabatan yang pernah diemban.

Sikap ini melanjutkan keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak Tari pada 12 Juni 2026. Saat itu, pihak Tari menyatakan belum menerima Surat Keputusan atau SK resmi maupun berita acara terkait hasil verifikasi administrasi dari Senat maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR.

Dalam pernyataan sebelumnya, pihak Tari juga menyinggung adanya informasi internal yang disebut telah beredar mengenai hasil penetapan verifikasi. Dalam dokumen yang disebut sebagai bocoran tersebut, berkas Tari diberi catatan “syarat poin 4 perlu pembahasan” dengan kesimpulan “belum memenuhi syarat”.

Pihak Tari menduga catatan itu berkaitan dengan tafsir terhadap persyaratan pengalaman manajerial. Mereka menilai tafsir yang digunakan terlalu kaku dan tidak melihat substansi pengalaman kepemimpinan yang pernah dijalankan Tari di lingkungan UPR.

Pihak Tari sebelumnya merujuk Pasal 4 huruf d Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Dalam aturan itu, syarat pengalaman manajerial disebut paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara.

Menurut pihak Tari, frasa “sebutan lain yang setara” harus dibaca secara substantif dan fungsional, bukan hanya secara literal berdasarkan nama jabatan.

Pihak Tari menyebut Dr. Tari Budayanti Usop memiliki rekam jejak kepemimpinan kelembagaan di UPR. Di antaranya sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan masing-masing selama lebih dari dua tahun.

Mereka menilai jabatan tersebut memiliki fungsi manajerial, baik dalam pengelolaan unit akademik, administrasi, maupun fungsi kelembagaan di lingkungan kampus.

Selain persoalan tafsir syarat manajerial, pihak Tari juga menilai proses verifikasi mengandung cacat prosedural. Salah satu yang disorot adalah tidak tersedianya jadwal maupun mekanisme masa sanggah bagi peserta.

Menurut pihak Tari, masa sanggah diperlukan agar peserta memperoleh kesempatan untuk meminta penjelasan, mengajukan klarifikasi, serta membantah hasil penilaian administratif sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.

Ketiadaan ruang sanggah dinilai berpotensi mengabaikan asas keterbukaan, kecermatan, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil dalam proses administrasi pemilihan rektor.

“Atas dasar itu, kami meminta agar proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Tahun 2026–2030 ditunda sementara,” tulis pihak Tari.

Penundaan itu diminta sampai dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil verifikasi. Pihak Tari juga meminta dasar penilaian dibuka secara transparan serta peserta diberi ruang klarifikasi dan sanggahan yang patut.

“Penundaan ini diperlukan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung objektif, adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik,” demikian pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan sebelumnya, pihak Tari juga menyebut telah menyiapkan langkah administratif dan hukum. Di antaranya keberatan administratif kepada Senat dan Panitia Pemilihan Rektor UPR, serta kemungkinan membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya apabila keberatan tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, pihak Tari juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan maladministrasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Narahubung Tim Perwakilan yang Berkeberatan, Damai Alam Usop, tercantum sebagai pihak yang menyampaikan pernyataan terbaru tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi dari Senat UPR, Panitia Pemilihan Rektor UPR, maupun pihak terkait lainnya mengenai keberatan, mekanisme verifikasi, dan permintaan penundaan tahapan Pilrek UPR 2026–2030.

Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.