Alumni UPR Krismes Santo Haloho menyoroti Dinamika Internal dan polemik Pemilihan Rektor UPR.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 terus bergulir. Setelah keberatan dari pihak bakal calon rektor Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., kini sorotan datang dari kalangan alumni.
Alumni UPR sekaligus mantan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UPR periode 2016–2017, Krismes Santo Haloho, M.Ling, menilai dinamika yang terjadi di kampus terbesar di Kalimantan Tengah itu perlu menjadi perhatian bersama.
Menurut Krismes, sejumlah persoalan yang belakangan mencuat di lingkungan UPR, mulai dari kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana, konflik di organisasi kemahasiswaan, hingga polemik seleksi calon rektor, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola dan kepemimpinan kampus.
Ia mengatakan alumni memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal arah dan masa depan universitas.
“Pemilihan pemimpin kampus merupakan isu publik yang layak mendapatkan pengawasan dan masukan dari berbagai pihak. Kampus bukan hanya milik sivitas akademika, tetapi juga menjadi aset masyarakat Kalimantan Tengah sebagai wadah penggemblengan kaum intelektual,” ujar Krismes.
Perhatian publik saat ini tertuju pada proses seleksi Bakal Calon Rektor UPR 2026–2030. Dari delapan pendaftar yang mengikuti tahapan seleksi administrasi, hanya empat orang yang dinyatakan lolos verifikasi berkas.
Hasil tersebut memunculkan perdebatan, terutama terkait penafsiran syarat pengalaman manajerial bagi bakal calon rektor.
Dalam press release Panitia Pemilihan Rektor UPR, empat bakal calon dinyatakan tidak lolos verifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial. Di antara nama yang tidak lolos terdapat Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof. Dr. Uras Tantulo.
Polemik utama muncul pada penggunaan frasa “ketua jurusan atau sebutan lain yang setara” sebagai salah satu syarat pengalaman kepemimpinan bagi calon rektor.
Panitia Pilrek UPR sebelumnya menjelaskan bahwa jabatan yang dianggap setara dengan ketua jurusan merujuk pada ketua bagian sebagaimana diatur dalam Statuta UPR. Sementara nomenklatur yang digunakan dalam organisasi kampus berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja UPR saat ini adalah ketua jurusan.
Namun, Krismes menilai frasa tersebut tidak semestinya dimaknai secara tunggal. Menurutnya, ruang akademik harus membuka peluang terhadap berbagai penafsiran sepanjang didasarkan pada argumentasi hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berpandangan, dalam penafsiran hukum administrasi, penyebutan “ketua jurusan/bagian” dalam Statuta menunjukkan bahwa kedua jabatan tersebut dipandang setara secara fungsional, meski dapat berbeda nomenklatur antarperguruan tinggi.
Krismes juga menyoroti tidak lolosnya Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof. Uras Tantulo dalam tahap verifikasi administrasi.
Ia menyebut Tari Budayanti pernah menjabat sebagai Kepala Laboratorium pada periode 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Sementara Uras Tantulo disebut pernah menjabat di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.
Menurut Krismes, jabatan tersebut perlu dibahas secara lebih terbuka apakah dapat dikategorikan sebagai pengalaman manajerial yang setara dengan ketua jurusan.
Ia menilai penafsiran terhadap kesetaraan jabatan tidak semata-mata dapat dilihat dari posisi dalam struktur organisasi. Aspek yang lebih substansial adalah kewenangan, tanggung jawab, serta pengalaman kepemimpinan yang dijalankan seseorang selama menduduki suatu jabatan.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kesetaraan jabatan tidak selalu ditentukan oleh hierarki struktural semata. Kepala laboratorium juga merupakan pimpinan unit yang menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan akademik secara langsung,” katanya.
Krismes menekankan, setiap keputusan yang menyatakan suatu jabatan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan transparan.
Berdasarkan telaahnya terhadap Statuta UPR, Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, serta dokumen pengangkatan jabatan yang ada, Krismes berpendapat terdapat argumentasi yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan jabatan Kepala Laboratorium sebagai pengalaman manajerial yang relevan dalam proses pencalonan rektor.
Sorotan alumni ini memperpanjang daftar keberatan terhadap proses Pilrek UPR. Sebelumnya, pihak Tari Budayanti Usop telah menyoroti dugaan kejanggalan prosedural, meminta tahapan Pilrek UPR ditunda sementara, melaporkan proses pemilihan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, serta menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Pihak Tari juga mempersoalkan tidak adanya mekanisme masa sanggah yang memadai bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, pihak Tari menyebut informasi hasil verifikasi lebih dulu beredar di media massa sebelum diterima secara resmi oleh pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pilrek UPR sebelumnya menegaskan penetapan bakal calon rektor yang lolos verifikasi merupakan keputusan Senat UPR. Panitia disebut hanya menjalankan keputusan Senat.
“Tugas panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang,” jelasnya.
Krismes berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilrek UPR membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan secara bijaksana.
Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari tradisi akademik yang harus dijaga oleh perguruan tinggi.
“UPR sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjadi teladan dalam menjunjung objektivitas, transparansi, dan budaya intelektual. Karena itu, setiap keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Senat UPR, Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Ombudsman Kalteng, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Polemik Pemilihan Rektor UPR kini tidak hanya menyangkut hasil verifikasi bakal calon rektor. Isu ini telah berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai tafsir hukum administrasi, transparansi prosedur, hak peserta, dan arah tata kelola kampus terbesar di Kalimantan Tengah.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

