Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
Akhir Kisah King Sambo, Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati!
1 Komentar
Bagikan
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Akhir Kisah King Sambo, Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati!

Dani Ismail
13 Februari 2023 17:16
Foto:Irjen Pol Ferdy Sambo (istimewa)

Jaksa pun curiga dengan keterangan Sambo terkait pelecehan. Pasalnya, begitu mendengar kabar Putri dilecehkan, seharusnya Sambo melakukan visum terhadap istrinya itu.

Padahal, Sambo dinilai telah mumpuni di bidang reserse kriminal. Tapi Sambo tidak melakukan hal mendasar, seperti visum, yang bisa dijadikan bukti.

Baca JugaJelang Aksi 21 April, Pemkab Imbau Demo Damai di Kukar
Baca JugaMK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Kepolisian, Polri: Menghormati Sepenuhnya

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca JugaAdvokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng
Baca JugaPerbaiki Penyaluran KHBS, Pemprov Kalteng Fokuskan Bantuan Tepat Sasaran

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,”ucap jaksa.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca JugaWarga Desa Kayumas Sebut Laporan Perhutani Ke Polsek Arjasa Terkait Dugaan Pencurian Kayu Itu Seharusnya 8 Orang Bukan Cuma 3 Pelaku
Baca JugaHasil Evaluasi KHBS, Pemprov Kalteng Temukan 40 Persen Tak Layak di Palangka Raya

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cyrs)

Halaman
1 2 3
Tampilkan Semua
  • ASN
  • Bharada Eliezer
  • Ferdy Sambo
  • ferdysambo
  • hukum
  • Hukuman
  • Hukuman Mati
  • Kapolri
  • kriminal
  • listyo sigit prabowo
  • pelecehan
  • Pembunuhan
  • Pembunuhan Berencana
  • polisi
  • Polisi tembak polisi
  • polres
  • Polri
  • Richard Eliezer
  • Rumah Dinas
  • Vonis
  • Vonis hukuman
  • vonis mati ferdy sambo
  • Yosua
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Jelang Lebaran, DPRD Ingatkan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
DPRD Palangka Raya

Jelang Lebaran, DPRD Ingatkan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

1 bulan yang lalu
Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara
Headline

Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara

2 bulan yang lalu
MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
Nasional

MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Kepolisian, Polri: Menghormati Sepenuhnya

3 bulan yang lalu
Advokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng
Hukum Kriminal

Advokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng

8 bulan yang lalu
Jawa Timur

Warga Desa Kayumas Sebut Laporan Perhutani Ke Polsek Arjasa Terkait Dugaan Pencurian Kayu Itu Seharusnya 8 Orang Bukan Cuma 3 Pelaku

8 bulan yang lalu
GMNI Kalteng Kecam Polisi Jadi Dosen Tamu
Regional

GMNI Kalteng Kecam Polisi Jadi Dosen Tamu

8 bulan yang lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. ustvarite racun na binance
    2 tahun yang lalu

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Balas
Sudah ditampilkan semua

Pos Terpopuler

#1

Bupati Sukamara Dipolisikan

5 hari yang lalu
#2

Didakwa JPU Fiktif, Terdakwa Klaim Pabrik Tepung Ikan di Kobar Sudah Beroperasi

6 hari yang lalu
#3

Rekaman Suara “Minta Uang” Oknum Jaksa Kobar Menggema di Kejati Kalteng

4 hari yang lalu
#4

Replik Berubah, JPU Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Diduga Lakukan Kesalahan Dalam Mebuat Dakwaan

3 hari yang lalu
#5

Terima Masukan Daerah, KONI Kalteng Perpanjang Pendaftaran Porprov XIII

5 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

2
Komentar

Sukseskan Program Pemerintah, Pemdes Sakalagun Buat 7 Titik Sumur Bor

2
Komentar

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Wiyatno: Instruksikan Kepada Dinas Terkait Segera Berikan Bantuan

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber