KUALA KAPUAS – Untuk mendapatkan referensi terkait Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kali ini Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Bali, pada hari Rabu (19/6/2024).

Agenda kunjungan tersebut bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

IMG-20250308-WA0005

Ini disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Zahidi, S.Ag. SH. MH kepada awak media” Jum’at (21/6/2024).

Kedatangan rombongan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Zahidi, berserta anggotanya diterima oleh Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Humas & Protokol, I Kadek Putra Suantara.

Merah Putih Elegan Dirgahayu Republik Indonesia Spanduk Horizontal _20250228_094908_0000
Puasa 2025 PU Kapuas

“Di mana, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah berlaku dan berjalan di Provinsi Bali dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

H. Ahmad Zahidi menyampaikan Persetujuan Bangunan Gedung dirasa penting adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan sosial dipertimbangkan.

“Alhamdulillah, di Bali terkait PBG sudah berjalan dengan baik, sehingga bagaimana proses penyusunan perdanya, kita bersama sudah mendapatkan penjelasan-penjelasan sangat positif,” imbuhnya.