Cyrustimes, Kapuas – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, menerima sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, bertempat di Rujab Bupati Kapuas, pada Rabu, (21/5/2025).

Sertifikat diserahkan oleh Dr. Yuliandi dalam audiensi disaksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas Marlina dan Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto.

Dr. Yuliandi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari program strategis nasional dalam mendukung tata kelola aset pemerintah daerah secara tertib, sah dan terlindungi hukum.

Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan.

“Dengan legalitas yang telah dimiliki, Pemkab Kapuas diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPN dalam hal percepatan legalisasi aset pendidikan.

Sertifikat ini diberikan untuk lahan Sekolah Rakyat yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, dengan luas 107.300 meter persegi.

“Ini penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kapuas,” kata Wiyatno. (*)