BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman 478 Gram Sabu

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid (kiri) menunjukan barang bukti kepada wartawan.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Seorang pria berinisial RY ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau.

Penangkapan dilakukan tim BNNP Kalteng sekitar pukul 19.45 WIB di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren. RY diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 bernomor polisi KH 6965 NO yang melaju dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 478,57 gram,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam siaran persnya. Barang tersebut disimpan dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor.

RY mengaku mendapat perintah dari seseorang yang tak dikenal melalui pesan WhatsApp. Ia diminta mengambil bungkusan yang diletakkan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya, dan mengantarkannya ke Jabiren.

Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang non-narkotika, termasuk dua ponsel (Oppo A1k dan iPhone XR), satu motor, kemasan teh cina, tisu, dan beberapa plastik kresek hitam.

RY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup