Estimasi waktu baca: 1 menit

SITUBONDO – Camat Kapongan, Roy, menegaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi program Bantuan Pangan (Bapang) tidak diperbolehkan kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Saletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026). Ia menegaskan bahwa status mantan terpidana dalam perkara korupsi menjadi alasan yang bersangkutan tidak dapat kembali aktif menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

Advertisement

“Kalau soal kasus korupsi itu tidak bisa diaktifkan lagi, kecuali bisa membersihkan nama baiknya lagi. Saat ini juga masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung terkait tuntutan dari jaksa,” ujar Roy.

Roy mengungkapkan, pihak Kecamatan Kapongan telah mengambil langkah administratif dengan membuat berita acara yang menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi berkantor maupun menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun di Desa Saletreng.

“Sudah diberita acarakan, mas, bahwa kadus tersebut tidak boleh ngantor lagi di desa,” tegasnya.

Advertisement

Penegasan Camat Kapongan tersebut sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat setelah beredar informasi bahwa mantan terpidana kasus korupsi Bapang itu kembali terlihat beraktivitas di Balai Desa Saletreng.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja