PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) umumkan syarat dan jadwal pendaftaran calon Kepala Daerah jalur perseorangan.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan terdapat beberapa syarat dan jadwal bagi para calon kepala daerah jalur perseorangan.

Kalteng sendiri terbagi dalam 14 Kabupaten/Kota yang nantinya akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.

Berikut Syarat Minimal Dukungan Para Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan di Kalteng:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 193.512 dukungan, 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 14 Kabupaten/Kota yakni 1.935.116 orang dan tersebar paling sedikit sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palangka Raya Perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 21.143 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 5 Kecamatan yakni 211.423 dan tersebar paling sedikit sebanyak 3 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 20.052 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 6 Kecamatan yakni 200.520 dan tersebar paling sedikit sebanyak 4 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 25.807 dukungan, 8,5 persen dari jumlah DPT di 17 Kecamatan yakni 303.608 dan tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 25.328 dukungan, 8,5 persen dari jumlah DPT di 17 Kecamatan yakni 297.976 dan tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 9.898 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 6 Kecamatan yakni 98.976 dan tersebar paling sedikit sebanyak 4 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 11.410 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 9 Kecamatan yakni 114.092 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 12.439 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 13 Kecamatan yakni 124.384 dan tersebar paling sedikit sebanyak 7 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 10.840 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 108.397 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 4.447 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 5 Kecamatan yakni 44.463 dan tersebar paling sedikit sebanyak 3 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 7.539 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 8 Kecamatan yakni 75.387 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 9.092 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 12 Kecamatan yakni 90.918 dan tersebar paling sedikit sebanyak 7 Kecamatan.