Diduga Miliki “Serbuk Setan” Alias Sabu-Sabu Pria 42 Tahun di Tangkap Polisi

Foto: Pelaku Pria (TN) diduga pengedar Narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya saat diamankan di Polres Kapuas, Rabu (17/7/2024).

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,75 gram dari pria berinisial (TN) yang diduga pengedar.

Pelaku TN bin MR umur 42 tahun ditangkap  dirumahnya pada hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 10.30 Wib di Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai,” Kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, SH.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, bahwa terlapor tertangkap tangan diduga sebagai pengedar atau penjual barang haram “Serbuk Setan” alias sabu-sabu diwilayah Desa Manusup Hilir kecamatan Mantangai.

Lebih lanjut, dikatakannya keberhasilan ini juga berkat partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Dalam operasi ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,75 gram (plastik + kristal), 5 paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk bermotif garis.

Terus, 1 (satu) buah wadah warna biru merk GATSBY THC,1 (satu) Pack Plastik klip merk Zip In, 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page