PALANGKA RAYA – Kepala daerah dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah berlangsung. Laporan ini mengemuka setelah pengambilan kebijakan pemerintah daerah dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kabupaten Kapuas, bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kalteng. Sebelumnya, pada Rabu, 2 Oktober, mereka juga mengajukan laporan serupa.
Dalam wawancaranya, Rahmadi menjelaskan bahwa mereka menduga adanya pelanggaran administrasi yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ia menegaskan, praktik yang diindikasikan termasuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang secara jelas menguntungkan paslon tertentu.
“Laporan kami mencakup Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, serta ASN yang merupakan kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng,” jelasnya, menambahkan bahwa terdapat 14 orang yang terlibat, termasuk direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD).
Rahmadi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berlangsung sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan paslon pada 22 September 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dari laporan tersebut, Rahmadi mengungkapkan adanya penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran, termasuk total Rp219 miliar yang dibagikan kepada lebih dari 300 ribu penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Silakan Bawaslu mengkaji (laporan kami), karena dalam praktiknya, Bawaslu punya dua fungsi, seperti menemukan suatu peristiwa yang diduga pelanggaran, kemudian menerima laporan dari masyarakat,” kata Rahmadi.
Pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah di Kalteng yang cenderung menguntungkan salah satu paslon Pilgub Kalteng. “Dalam isi laporan itu, saya sebut saja, ada Gubernur Kalteng, kemudian Wakil Gubernur Kalteng, lalu ASN yang meliputi kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng.”
“Kemudian ada keterlibatan direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD), misalnya PT Bank Kalteng, PT Jamkrida Kalteng, Banama Tingang Makmur, dan pejabat pusat, totalnya ada 14, lalu satu swasta,” tambahnya.
Rahmadi mengatakan, pelanggaran-pelanggaran itu pihaknya hitung sudah terjadi sejak 23 Maret 2024 sampai penetapan paslon Pilgub Kalteng pada 22 September 2024. Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga pada penetapan paslon terpilih.
“Ini sesuai konteksnya dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” jelas Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut, kepala daerah berikut beserta perangkat-perangkatnya tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil kebijakan berupa program-program yang menguntungkan paslon tertentu dalam tempo enam bulan sebelum penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.
