JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Aditya Putra dan Abdul Hamid, selaku pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Lamandau 2024, membantah tuduhan politik uang yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon 2 menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru balik menyerang balik Paslon 1, yang menurut mereka memiliki kekuasaan lebih besar sebagai petahana Bupati Lamandau.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kuasa hukum Paslon 2, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa dalam konteks politik, justru Paslon 1 yang memiliki kekuasaan lebih besar untuk melakukan praktik politik uang, terutama melalui program-program pemerintah daerah. Hendra Lesmana, sebagai petahana Bupati Lamandau, dianggap memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan kekuasaannya dalam pembagian sembako dan kegiatan yang dianggap sebagai money politics.
“Berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang memiliki kekuasaan untuk melakukan politik uang dan pembagian beras, karena mereka adalah calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar Jeffriko dalam sidang tersebut.

Tinggalkan Balasan