PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Barito Utara. Keputusan ini berpotensi menimbulkan masalah politik uang saat pelaksanaannya nanti.

Pada Senin (24/2/2025), MK membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, atau yang dikenal dengan sebutan Agi-Saja.

Kasus ini terdaftar dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sebagai Termohon. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, atau Gogo-Helo, bertindak sebagai pihak Terkait.

Putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, memerintahkan agar TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, melaksanakan PSU. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali di dua TPS tersebut. Selain itu, MK juga mencatat bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara untuk kedua TPS tersebut tidak dilaksanakan.