Lampung Utara- Polemik pemasukan tanda tangan dalam penjualan tanah di Lampung Utara terus berlanjut.
Terbaru H. BS yang diduga telah memalsukan tanda tangan kini disinyalir membuat akte kematian palsu.
Hal ini ia lakukan diduga guna mengelabui para awak media yang tengah mengungkap praktek pemalsuan tanda tangan itu.
“Sungguh teramat kami sayangkan sikap oknum pak H. BS yang memalsukan tanda tangan bapak W tersebut, ternyata berbagai macam cara dia lakukan untuk mengelabuhi awak media,”kata Anto salah satu pewarta kepada media ini Jumat 7 Februari 2025.
Menurut para rekan jurnalis, H. BS menyemen makam Almarhum W dan seterusnya membuat akta kematian.
“Kami duga di buat seakan-akan bapak Wito (almarhum) meninggal dunia pada tahun 2018 dan pembuatan akta nya pun pada tahun 2019,”ungkapnya.
Sedangkan saat awak media mencari kebenarannya dengan menkonfirmasi Kepala Disdukcapil Lampung Utara Maryadi, ia pun merasa janggal dengan akte kematian tersebut.
“Beliau (Kepala Dinas) memanggil salah satu stafnya dan menanyakan kebenaran tentang akta kematian tersebut karena dianggap janggal,”paparnya.
Sementara salah satu staf Disdukcapil menambahkan bahwa akte kematian dengan memakai barcode mulai digunakan pada pertengahan tahun 2020.

Tinggalkan Balasan