CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Narasi yang menyebut LLF alias Daniel sebagai pelaku penyerangan menggunakan parang dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, mulai dipertanyakan setelah muncul dokumen laporan kepolisian yang menunjukkan LLF lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, Selasa (12/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 19.52 WIB pada hari kejadian.

Dalam laporan tersebut, LLF tercatat mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera pada kaki akibat berusaha menghindari pengejaran.

Peristiwa bermula saat LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.

Menurut keterangan dalam laporan, situasi mulai memanas ketika sejumlah orang berada di lokasi. LLF kemudian meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari rumah agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan.

Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Dali diduga mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengejar LLF.

“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF, Selasa (12/05/2026).

Insiden tersebut juga disebut terekam dalam video amatir. Dalam rekaman itu, terlihat LLF bersama beberapa rekannya berusaha melumpuhkan Dali dan merebut senjata tajam yang berada di tangan pria tersebut.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai laporan dugaan KDRT dan pengeroyokan yang dilayangkan Dwi Sri Wahyuni serta Aina Noryanti ke Polda Kalimantan Tengah. Aina diketahui merupakan istri Dali, pria yang terlibat dalam pertikaian tersebut.

Namun, narasi dugaan KDRT mulai melemah setelah tidak ditemukan keterangan yang menguatkan tuduhan tersebut dalam insiden di Jalan Temanggung Tilung.

Dali, yang berada langsung di lokasi kejadian, mengaku tidak melihat adanya tindakan KDRT saat peristiwa berlangsung.

“Seingat saya tidak ada,” kata Dali saat ditemui di Mapolsek Pahandut, Kamis (14/05/2026) dini hari.

Pernyataan itu disampaikan usai proses mediasi antara Dali dan LLF. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan masing-masing.

Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Kalimantan Tengah. Sementara LLF mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pahandut.

Menurut Dali, pertengkaran yang terjadi dipicu kesalahpahaman dan telah diselesaikan melalui mediasi keluarga.

“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujarnya.

Konflik antara LLF dan istrinya, Dwi Sri Wahyuni, sebelumnya juga sempat mencuat di Banjarmasin. Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan di Hotel Aria Barito pada Kamis (10/04/2026).

Di kamar 343 lantai 3 hotel tersebut, LLF mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria lain. Temuan itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.

“Laporan masih berproses,” tutur LLF.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita