CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Narasi yang menyebut LLF alias Daniel sebagai pelaku penyerangan menggunakan parang dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, mulai dipertanyakan setelah muncul dokumen laporan kepolisian yang menunjukkan LLF lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, Selasa (12/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 19.52 WIB pada hari kejadian.

Dalam laporan tersebut, LLF tercatat mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera pada kaki akibat berusaha menghindari pengejaran.

Peristiwa bermula saat LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.

Menurut keterangan dalam laporan, situasi mulai memanas ketika sejumlah orang berada di lokasi. LLF kemudian meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari rumah agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan.

Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Dali diduga mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengejar LLF.

“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF, Selasa (12/05/2026).

Insiden tersebut juga disebut terekam dalam video amatir. Dalam rekaman itu, terlihat LLF bersama beberapa rekannya berusaha melumpuhkan Dali dan merebut senjata tajam yang berada di tangan pria tersebut.