CYRUSTIMES, BUNTOK – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok berinisial FEW resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Selasa (21/5/2024). FEW yang merupakan Direktur PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ) ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Unittipdkor Satreskrim Polres Barsel untuk selanjutnya diproses oleh JPU hingga di pengadilan,” ungkap Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mewakili Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K.

Korupsi yang diduga dilakukan FEW terkait pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi di RSJS Buntok senilai Rp10,698 miliar yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta. Kasus ini disebut-sebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,573 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cyrustimes, mantan Direktur RSJS, dr. LPL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, belum ada informasi resmi apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita