KUALA KAPUAS – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan status sebagai Badan Hukum atau pemberian legalitas hukum pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemberian legalitas hukum pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memperbesar peluang kolaborasi dengan korporasi berskala besar untuk pengembangan kegiatan usaha.
Hal ini, disampaikan Kepala Dinas (PMD) Kapuas Budi Kurniawan, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp nya, Jum’at (24/5/2024)
Kemudian, dikatakan Budi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen utama ekonomi di desa.
Dengan adanya legalitas hukum itu, BUMDes dapat bertindak sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan korporasi agar desa dapat merasakan langsung manfaat investasi yang bernilai besar dan bukan malah dipinggirkan.
Dia juga menegaskan bahwa status badan hukum memberikan kemudahan bekerjasama dengan pihak lain bagi BUMDes. Dalam berbagai kesempatan, pihaknya juga senantiasa mengingatkan agar segera mendaftarkan BUMDes yang belum berbadan hukum.
Lebih lanjut, Budi Kurniawan menuturkan pada prinsipnya DPMD Kapuas siap memfasilitasi untuk peningkatan status Badan Hukum bagi BUMDes sesuai ketentuan yg berlaku,

Tinggalkan Balasan