JAKARTA– Setelah melewati berbagai proses, dari perencanaan, pembahasan dan penetapan di DPR RI, UU TNI telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.

Artinya UU TNI dengan perubahan-perubahan di dalamnya telah resmi diberlakukan. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus menghormati implementasi setiap aturan yang berlaku, termasuk UU TNI. Namun bagaimana dengan polemik UU tersebut yang selama ini terjadi?

Dalam pandangannya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktria Saputra menilai, substansi dari perubahan UU TNI adalah penambahan enam lembaga yang bisa diduduki TNI aktif, yaitu BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BNPP.

Kendati demikian, jika di cermati dengan baik, fungsi dari keenam institusi tersebut masih memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok TNI, sehingga kehadiran anggota TNI aktif di dalamnya masih dapat dibenarkan secara fungsional dan kontekstual, mengingat tantangan era saat ini yang begitu kompleks.

“Kita sadari betul bahwa tantangan pertahanan dan keamanan terus berdatangan, baik yang bersifat digital maupun tantangan langsung. Semua itu bisa berasal dari dalam negeri serta luar negeri,”kata Oktaria melalui dirilis Jumat 18 April 2025.

Sebagai contoh lanjutnya, tantangan langsung, China saat ini semakin kuat, telah bertransformasi menjadi salah satu negara penguasa.

“Suatu waktu bisa saja muncul polemik Laut China Selatan, dan kita butuh TNI dengan kesigapan perananya. Di dunia cyber, perlu adanya kontra terhadap potensi peretasan, pencurian data, penyeludupan dengan bantuan media, dan potensi ancaman lainya. Kita butuh kehadiran TNI dengan keberaniannya untuk menuntaskan persoalan semacam ini,”urainya.

“Oleh karena, jangan hanya protes begitu saja, karena di lain sisi, kita juga harus adil melihat kerja strategis dan kontribusi nyata yang terus dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI),” imbuhnya.

Lanjut Oktaria yang juga Aktivis Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), TNI merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI memiliki tanggung jawab utama untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi seluruh rakyat dan wilayah Indonesia dari berbagai ancaman.

“Selain itu, TNI telah memberikan sumbangsih yang signifikan bagi bangsa dan masyarakat melalui kerja-kerja nyata di berbagai bidang,”sebutnya.

Selain menjalankan tugas utamanya dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, TNI juga aktif berperan dalam kegiatan sosial, seperti penanggulangan bencana, pendampingan petani dalam program ketahanan pangan, edukasi masyarakat pelosok, serta pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal.

Tak hanya itu, TNI juga turut berkontribusi dalam misi perdamaian dunia, yang menunjukkan kiprahnya tidak terbatas di dalam negeri saja, tetapi juga di level internasional. Seluruh bentuk pengabdian ini mempertegas peran TNI sebagai kekuatan utama yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mengabdi demi kepentingan rakyat dan negara,”bebernya.