Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Puluhan Saksi Diperiksa
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Kalimantan Tengah bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan memeriksa puluhan saksi.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengatakan tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Pascasarja UPR tersebut.
“Tindaklanjut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Datman, Kamis (14/3/2024).
Dari proses penyelidikan yang masih berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang meneliti barang bukti yang ada.
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang disita,” terangnya.
Ia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan, sebagian besar berasal dari lingkup Universitas Palangka Raya (UPR).
“Ya (Puluhan Saksi) Dari UPR,” ucap Datman singkat melalui pesan Whatsapp.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, namun jika ditemukan alat bukti cukup, maka Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka.
“Untuk terduga atau tersangka masih menunggu hasil penyidikan selesai dilakukan penyidik dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah telah menggeledah kantor Pascasarjana UPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Rabu 21 Februari 2024.