PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Kalimantan Tengah bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan memeriksa puluhan saksi.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengatakan tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Pascasarja UPR tersebut.

“Tindaklanjut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Datman, Kamis (14/3/2024).

Dari proses penyelidikan yang masih berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang meneliti barang bukti yang ada.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang disita,” terangnya.

Ia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan, sebagian besar berasal dari lingkup Universitas Palangka Raya (UPR).

“Ya (Puluhan Saksi) Dari UPR,” ucap Datman singkat melalui pesan Whatsapp.

Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, namun jika ditemukan alat bukti cukup, maka Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka.

“Untuk terduga atau tersangka masih menunggu hasil penyidikan selesai dilakukan penyidik dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah telah menggeledah kantor Pascasarjana UPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Rabu 21 Februari 2024.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2018 sampai 2022. Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di kantor Pasca Sarjana,” Kata Datman saat di Konfirmasi, Jum’at 23 Februari 2024.

Dari hasil penggeledahan, Tim penyidik Kejari Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti kuat berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim pada saat itu ada menemukan dokumen dokumen LPJ dari tahun 2018 sampai tahun 2022. Dari dokumen yang disita, tim sedang memeriksa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan,” bebernya.

Selanjutnya, rumah milik mantan pejabat dan staf pascasarjana UPR menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Kejari Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Penggeledahan dilakukan dalam melanjuti penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Pasca Sarjana UPR.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik mantan pejabat pasca sarjana UPR.

“Inisialnya YL, lokasi di jalan Beliang, untuk persisnya kami tidak mungkin sampaikan,” ucap Datman saat dikonfirmasi, Jum’at 23 Februari 2024.

Hasil penggeledahan tersebut, pihak Kejari Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti tambahan terkait penyelewengan anggaran pasca sarjana UPR.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita