Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Berlanjut, Mazhar Bersama Kuasa Hukum Kembali Datangi Polres

Mazhar didampingi kuasa hukumnya mawardi kembali datangi polres ogan ilir;foto/AL

OGAN ILIR – Mazhar selaku ketua BPD Desa Harimau Tandang, menduga tanda tangan miliknya dipalsukan oleh oknum Kepala Desa Harimau Tandang Wika Wirdayanti.

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga guna untuk mencairkan Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2023 Oleh oknum kades tersebut.

Menurut kuasa hukum Mazhar yaitu, Mawardi mengatakan bahwa dugaan pemalsuan ini sangat merugikan, dikarenakan menyangkut nama baik seorang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sangat merugikan dan apabila terbukti maka pelaku pemalsuan ini pasti akan ditindak dengan pasal, 263 KUHP, dengan tuntutan Enam tahun Penjara,” Kata Mawardi, Selasa 15 Agustus 2023.

Mawardi juga menambahkan, selaku pendamping hukum dari Mazhar, bahwa dirinya akan mengusut sampai tuntas atas dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

“Pada hari ini kami selaku pendamping hukum dari saudara Mazhar Sebagai ketua BPD Desa Harimau Tandang, Membuat laporan tentang Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Harimau tandang sesuai dengan apa yang menjadi keputusan, Bahwa apabila nantinya dugaan ini benar maka pelaku akan dijerat dengan Undang undang Nomor 263 KUHP Dengan Tuntutan enam Tahun penjara”, beber mawardi.

Saat di konfirmasi sudah berapa lama laporan ini ditangani oleh pihak kepolisian, Mawardi menjawab bahwa laporan yang ia ajukan bersama Mazhar enam hari lagi itu sudah masuk satu bulan.

“Laporan ini sejak 21 juli 2023 artinya sudah hampir satu bulan dan kalau nantinya jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan oleh pihak polres laporan kami belum ada kabar, Maka kami akan cabut laporan dan kami akan teruskan ke Polda Sumatera Selatan”, Pungkas Mawardi.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page