Menurut pengakuan RS, A memesan narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus kecil kepada MA, dimana narkotika tersebut biasanya diantar langsung oleh RS kepada A yang berada di desa Pujon.

“Saat ini para tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor BNNP Kalteng guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya

Para tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hitam dan Kuning Minimalis Spanduk Ucapan Selamat Puasa Ramadhan_20260322_195134_0000