Cyrustimes.com,Palangka Raya-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lintas Provinsi.

Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi ini berikut barang bukti 40 paket sabu dengan berat total mencapai 196,4 gram.

IMG-20250308-WA0005

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kabupaten Kapuas Kalteng.

“Kita lakukan penangkapan terhadap RS hari Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, berikut barang bukti 40 paket kecil sabu dengan berat 196,4 gram,”ungkapnya Senin 21 Maret 2023.

Merah Putih Elegan Dirgahayu Republik Indonesia Spanduk Horizontal _20250228_094908_0000
Puasa 2025 PU Kapuas

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa RS diperintahkan oleh seseorang berinisial MA untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Martapura, Kalimantan Selatan.

Narkotika tersebut selanjutnya akan diserahkan ke seorang wanita berinisial A yang berada di desa Pujon Kabupaten Kapuas Kalteng.

Berdasarkan penyelidikan BNNP Kalteng berhasil membekuk MA di Komplek Meranti Griya Nusantara, Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Rabu 8 Maret 2023 pukul 14.45: Wita.