Cyrustimes.com,Palangka Raya-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lintas Provinsi.
Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi ini berikut barang bukti 40 paket sabu dengan berat total mencapai 196,4 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Kita lakukan penangkapan terhadap RS hari Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, berikut barang bukti 40 paket kecil sabu dengan berat 196,4 gram,”ungkapnya Senin 21 Maret 2023.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa RS diperintahkan oleh seseorang berinisial MA untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Martapura, Kalimantan Selatan.
Narkotika tersebut selanjutnya akan diserahkan ke seorang wanita berinisial A yang berada di desa Pujon Kabupaten Kapuas Kalteng.
Berdasarkan penyelidikan BNNP Kalteng berhasil membekuk MA di Komplek Meranti Griya Nusantara, Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Rabu 8 Maret 2023 pukul 14.45: Wita.
Tinggalkan Balasan