PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas Palangka Raya dengan menangkap 10 tersangka termasuk dua oknum petugas Rutan.
Pengungkapan berawal dari penangkapan JD di kawasan Jalan Sapan XXI pada Minggu (5/1/2025) malam. Dari tangannya, petugas menyita 1,2 kilogram sabu yang disembunyikan di atas plafon.
“Dari pengembangan, kami menangkap dua tersangka lain yaitu FN dan YK di Perumahan Griya Subur Permai. Keduanya mengaku berpatungan memesan 1 kg sabu dengan DP Rp200 juta,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Rabu (5/2/2025).
Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan seorang warga binaan Lapas Perempuan berinisial RM yang berperan sebagai pemesan narkoba, serta dua warga binaan Rutan yakni SB dan FS sebagai pengatur transaksi.

Tim juga mengamankan dua oknum petugas Rutan berinisial MAM dan DMS yang berperan memasukkan 4 kg sabu ke dalam rutan. Total barang bukti yang disita mencapai 2,3 kg sabu dan 2.680 butir pil PCC.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
