Kedapatan Bawa 11 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi
PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G Obos XVIII, Palangka Raya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah tertangkap membawa 11 paket diduga sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (19/2/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka sekitar pukul 12.30 WIB, saat pria tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa kantong plastik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket sabu dengan berat kotor 50,94 gram. Tersangka H pun mengakui bahwa seluruh paket narkoba tersebut adalah miliknya.
“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Aji. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena membawa barang bukti lebih dari 5 gram.
Polresta Palangka Raya kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.